Headline

Tak Pernah Paksakan Lepas Hijab bagi Paskibraka Putri, BPIP Memohon Maaf

INDOPOSCO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, bahwa Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap upacara peringatan kemerdekan RI sejak Indonesia merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Soekarno.

Tradisi kenegaraan tersebut, menurut dia, meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.

“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika,” kata Yudian Wahyudi dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, menurutnya, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut, untuk 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi. Dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

“Persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPIP tidak melakukan pemaksaan melepas jilbab. Dan BPIP memahami aspirasi masyarakat terkait berkembangnya isu pemaksaan lepas jilbab kepada Paskibraka Putri.

“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” terangnya.

Menurut dia, di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. “BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button