Soroti Pernyataan Mahfud MD, Komisi II Sebut Pergantian Komisioner KPU

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan sepakat dengan pernyataan mantan Menko Polhukam dan mantan calon Wakil Presiden 2024, Mahfud MD yang menyebut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergaya hidup mewah. Salah satunya yang disalahgunakan oleh Hasyim Asy’ari selama menjalankan tindakan asusila.
Menurut Mardani, Komisi II pernah turut menyinggung perilaku hedon para anggota penyelenggara pemilu itu.
“Wajar Pak Mahfud marah. Di Komisi II, kami juga sudah mencerca gaya hidup mereka yang berlebihan,” kata Mardani saat dihubungi indopos.co.id, Rabu (10/7/2024).
Namun ketika ditanya perihal desakan agar seluruh komisioner KPU saat ini diganti, kata Mardani, tentunya hal itu harus mengikuti proses sesuai peraturan yang ada.
“Untuk bab penggantian prosedurnya ada syarat,” ucapnya.
“Dan dari putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu, tentunya (KPU) untuk mengambil pelajaran dan bersikap hati-hati,” sambungnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD angkat suara soal putusan DKPP yang memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Menurut Mahfud, dugaan ‘dosa’ KPU RI tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan info dari obrolan yang bersumber dari Podcast Abraham Samad SPEAK UP, disebut setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas mewah, penyewaan jet pribadi untuk alasan dinas namun berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang bersifat asusila.
“DPR dan pemerintah perlu bertindak dan tidak diam,” tegas Mahfud seperti dikutip dari cuitan di akun X miliknya, Senin (8/7/2024).
Mahfud berpandangan, berdasarkan alasan tersebut, secara umum KPU dinilai sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu, sebagai pakar hukum, Mahfud mendorong agar semua komisioner KPU RI dicopot dari jabatannya dan diganti dalam waktu dekat.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” saran Mahfud.
Meski diganti, Mahfud memastikan hal itu bukan sebagai upaya mendiskualifikasi hasil ketetapan Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” tegas dia.
Mahfud mencatat, MK dalam putusan No. 80/PUU-IX/2011 menyebutkan jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain. Melalui landasan hukum tersebut, maka sangatlah dimungkinkan bagi seluruh komisioner untuk diganti.
“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tandas Mahfud. (dil)