Polri Patuh terhadap Putusan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
“Kami penegak hukum, wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menyatakan, penanganan kasus tersebut belum ditarik ke Mabes Polri. Sehingga masih dipercayakan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
“Kalau kita lihat, sejauh mana dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formilnya bagi penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun kita tetap pada prinsip praduga tak bersalah,” ujar Djuhandani.
Saat disinggung apakah penyidik Polda Jawa Barat salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky, ia tidak lugas menjawabnya.
“Walaupun sudah disampaikan apakah salah tangkap atau tidak, kita masih melihat sejauh mana kita melihat,” tutur Djuhandani.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Putusan tersebut dilakukan pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.
“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya.
Hakim tunggal PN Bandung memerintahkan polisi membebaskan Pegi Setiawan. Sidang praperadilan itu telah digelar sejak pekan lalu. Sementara penetapan tersangka yang bersangkutan dilakukan pada Mei 2024. (dan)