Ini Lima Skema Penempatan Kerja Menjadi PMI yang Prosedural

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengemukakan, sejumlah skema penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang mencoba peruntungan bekerja ke luar negeri. Salah satunya, Government to Government (G to G).
Pranata Humas Ahli Madya BP2MI Dina Lutfia mengatakan, program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah sangat direkomendasikan bagi calon pekerja migran Indonesia, lantaran menjamin perlindungan di negara penempatan.
“Dari sisi pekerjaan, perlindungan maupun pascanegara penempatan dijamin perlindungannya,” kata Dina Lutfia dalam diskusi bertema ‘Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’ kerja sama BP2MI bersama PT Indonesia Digital Pos (IDP) di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Terdapat tiga negara yang menjadi tujuan penempatan G to G. Di antaranya, dua negara berada Asia dan satu negara di Eropa. Dengan bidang pekerja yakni, manufaktur, perikanan hingga perawat.
“Saat ini G to G ada di beberapa negara. Utamanya ke Korea Selatan, Jepang, dua tahun terakhir ke Jerman. Satu tahun terakhir ke Qatar,” jelas Dina.
Selain itu, skema Government to Private (G to P). Artinya dari Pemerintah Indonesia ke pihak luar negeri yang berbadan hukum, biasanya perusahaan swasta. “Paling tidak, harus berbadan hukum dan terdaftar,” ujar Dian.
Ada skema Private to Private (P to P), dilakukan kerja sama P3MI dengan mitra usaha atau pemberi kerja. Serta skema Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) hingga Mandiri.
“Gambarannya (UKPS) adalah biasa bekerja di perusahaan swasta, dia menempatkan karyawannya ke luar negeri biasa di sektor oil dan gas,” terang Dian.
Ia mengimbau, masyarakat jika tertarik bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur penempatan yang benar sesuai aturan pemerintah. Sehingga mendapat perlindungan hukum di negara penempatan kerja.
“Utamanya tentang perlindungan.
ketika bekerja ke luar negeri dengan dokumen yang lengkap. Bekerja melalui lembaga atau pun pemerintah, perlindungannya ketika teman-teman berangkat sampai kepulangan,” imbaunya.
Jumlah pekerja migran Indonesia saat ini ada 9 juta. Ada 3,6 juta yang terdaftar di Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI. Sementara ada 5,4 juta diasumsikan berangkat secara non-prosedural.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konten Indoposco dan Indopos.co id Juni Armanto menyatakan, semua pekerjaan itu selalu ada risikonya. Baik yang bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.
“Kalian pernah melihat di sosmed tentang pekerja migran (non prosedural, red), yang dianiaya tidak dibayar. Kemudian dia bikin konten di sosmed untuk meminta bantuan. Itu lah salah satu keuntungan sisi media sosial, selain sisi media massa,” ucap Juni Armanto.
Pekerja migran itu bikin konten tujuannya meminta pertolongan kepada Pemerintah Indonesia. Juga netizen atau masyarakat Indonesia. “Jadi jangan takut bekerja di luar negeri. Netizen kita pasti mendukung, dapat dukungan pasti ketika ada masalah seperti itu,” jelas Aro disapannya. (dan)