Surati Polda Jabar, Komnas HAM Minta Keseriusan Tangani Kasus Pembunuhan Vina

INDOPOSCO.ID – Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, telah mengirim surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menegakkan kasus pembunuhan di Cirebon yang menimpa Vina Dewi Arsita.
“Surat tersebut, dengan nomor 380/PM.00/K/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, memuat tuntutan terkait beberapa hal,” katanya dalam keterangan Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan, pertama, meminta klarifikasi mengenai kemajuan dalam pengejaran tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Pegi sendiri telah diamankan di Bandung.
Kedua, Komnas HAM menuntut penjelasan mengenai langkah hukum yang diambil terhadap DPO yang masih buron.
“Terakhir, Komnas HAM meminta jaminan perlindungan dan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum yang berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait pengaduan yang disampaikan oleh pengacara pelaku, Komnas HAM telah menerima laporan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal pada tanggal 13 September 2016.
Laporan tersebut mencakup tuduhan penghalangan akses keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM mengirim surat kepada Irwasda Polda Jawa Barat pada tanggal 20 Januari 2017, meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga melakukan penyiksaan, penegakan disiplin dan hukum terhadap pelaku penyiksaan, jaminan hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, serta pemenuhan standar penanganan anak dalam sistem hukum.
Pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina terjadi pada bulan Agustus 2016 di Cirebon, bersama dengan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan total 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah ditangkap dan menjalani proses hukum hingga divonis.
Namun, tiga tersangka lainnya masih berstatus buron hingga saat ini. Mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Pegi alias Perong (berusia 30 tahun), Andi (berusia 31 tahun), dan Dani (berusia 28 tahun).
Pegi telah berhasil ditangkap di Bandung. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menyoroti ketidaktersangkaan ketiga tersangka yang masih buron. (fer)