Kecelakaan Maut di Subang, Ternyata Bus Tidak Punya Izin Angkutan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi, dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan bus terguling menewaskan sejumlah orang di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Ternyata kendaraan itu bermasalah secara administrasi.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal membenarkan soal kurang lengkapnya dokumen kendaraan tersebut. Fakta tersebut terungkap berdasarkan pengecekan lewat aplikasi Mitra Darat.
“Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Ia menuturkan, kronologi singkatnya kejadian terjadi pada pukul 18.45 WIB. Saat itu, bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
“Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” ujar Aznal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berdukacita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan, karena masih dalam proses evakuasi.
“Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari,” ungkap Aznal. (dan)