Sesuai UU Pemilu, Tidak Ada Istilah Kecurangan, Tapi Adanya Ini

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada istilah kecurangan.
“Dalam undang-undang tersebut, hanya terdapat istilah pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi maupun tindak pidana,” katanya kepada wartawan Jumat (23/2/2024).
Bagja menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Bawaslu masih menunggu hasil pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa pada saat ini, belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu. Namun, ia juga mencatat adanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Bawaslu.
“Untuk membuktikan hal tersebut, harus dipenuhi beberapa kriteria kumulatif, salah satunya adalah memengaruhi hasil,” jelas dia.
Bagja menambahkan bahwa proses pembuktian dan penerimaan keberatan juga akan dilakukan oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. (fer)