KPU Kena Pelanggaran Etik terkait Pendaftaran Gibran, Pengamat: Paslon 02 Perlu Merenung

INDOPOSCO.ID – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing berpendapat, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan anggota KPU, yang melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) menjadi bahan renungan bagi paslon nomor 2.
Ia turut membagikan penggalan berita media online dengan judul “Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran” dan judul berita lainnya, “Anwar Usman cs Terbukti Langgar Etik Hakim Konstutusi”.
“Merujuk pada dua berita di bawah ini tentang Ketua KPU langgar etik dan Ketua MK langgar etik, menurut hemat saya, Paslon 02 Pilpres perlu merenung lebih mendalam tentang pelanggaran etik atas proses atau tahapan Pemilu 2024 yang dilalui,” kata Emrus dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP melalui YouTube DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.
“Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ucao Kade Wiarsa dalam salinan putusan DKPP.
Sebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Surat tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku teradu.
“Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 teradu selaku Ketua KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya. (dan)