Headline

Akademisi Nilai Dugaan Kampanye Jokowi untuk Gibran, Kampanyekan 3 Periode

INDOPOSCO.ID – Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan seorang Presiden dan Wakil Presiden ikut kampanye adalah untuk periode kedua seorang Presiden. Pasal tersebut penjabaran dari Pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan seorang Presiden menjabat hanya dua periode.

Demikian ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Edi Hardum kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (25/1/2024).

Menurut Praktisi Hukum ini, Jokowi yang ikut mengkampanye Gibran sama dengan Jokowi kampanye untuk menjadi 3 periode bagi dirinya.

“Kalau Jokowi punya etika dia mundur dari kursi Presiden menangkan anaknya Gibran. Ikut kampanye, ajak Ibu Iriana dan semua anggota keluarga,” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Kalau Jokowi ikut kampanye buat Gibran tanpa mundur dari kursi Presiden, tegas Edi, sebenarnya mempertegas politik dinasti. “Negara ini bukan milik keluarga. Saya yang ikut berjuang lahirnya Reformasi 1998, sedih dengan politik dinasti. Tentu, Founding Fathers menangis sedih di alam baka,” kata mantan anggota Senat Mahasiswa UGM ini.

Karena itu, Edi mendesak Jokowi segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI. Jabatan Presiden selanjutnya diemban Wapres KH. Ma’ruf Amin. “Presiden harus mundur dari kursi Kepresidenan karena anak kandungnya Gibran Raka Buming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo,” kata dia.

Dengan majunya Gibran, maka apa pun kegiatan dan atau gerak gerik Jokowi dalam konteks Kepresidenan pasti dimaknai oleh semua bawahan Presiden seperti para menteri, kepala badan bahkan pimpinan Polri dan TNI serta BIN baik di pusat maupun di daerah sebagai kode atau tindakan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

“Memang Panglima dan Kapolri sudah berkali-kali mengatakan netral, tapi ada banyak dugaan keterlibatan oknum di lapangan, ya walaupun tanpa sepengetahuan atau atas perintah pimpinan mereka,” ungkapnya.

Lalu, lanjut dia, apa pun kegiatan dan atau gerak gerik Jokowi dalam konteks Kepresidenan pasti dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan dan kampanye untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. “Jangan salahkan masyarakat menuduh Jokowi tidak netral. Jokowi dituduh menggunakan jabatan Presiden dan Kepala Negara untuk memenangkan anaknya. Ini jangan tentunya,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button