Soal Pembagian Susu di CFD, Gibran: Tak Ada Kegiatan Politik

INDOPOSCO.ID – Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut, kegiatan membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) di Jakarta pada beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan politik. Meski anggapan sebagian pihak berkata lain.
Gibran baru saja dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat CFD di Jakarta. Klarifikasi tersebut dilakukan pada, Rabu (3/1/2024).
“Tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan beberapa teman-teman (wartawan) juga saya ajak,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Ia menyampaikan klarifikasi soal hal tersebut selama sekitar satu jam. Mulai masuk ruangan Bawaslu Jakpus sekira pukul 13.40 WIB hingga 14.45 WIB.
Turut mendampingi Gibran yakni, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan. “Hari ini kami sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” ucap Gibran.
Bawaslu Jakarta Pusat kembali menjadwalkan, pemanggilan kembali calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Menyusul aksi bagi-bagi susu kotak saat car free day di Jakarta pada awal Desember 2023.
Gibran semula dijadwalkan untuk klarifikasi persoalan tersebut pada, Selasa (2/1/2024) kemarin. Namun, yang bersangkutan absen lantaran belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakpus.
Aksi memberikan susu gratis saat mengikuti CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dilakukannya pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir merupakan kegiatan kampanye.
Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)