Menanti Klarifikasi Gibran soal Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali mengagendakan, pemanggilan kembali calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Dia diketahui membagikan susu kotak saat car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Gibran semula dijadwalkan untuk klarifikasi persoalan tersebut pada, Selasa (2/1/2024) kemarin. Namun, yang bersangkutan absen lantaran belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakpus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan, surat pemanggilan lanjutan itu telah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran beralamat di Slipi, Jakarta Barat dan kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah.
“(Pemanggilan lanjutan) besok (hari ini),” kata Dimas di Jakarta dikutip, Rabu (3/1/2024).
Pemanggilan yang bersengkutan dilakukan, seiring adanya temuan baru dalam kasus tersebut. Meski tak dijelaskan secara gamblang hal yang dimaksudnya.
“Saya menyatakan ada fakta dan temuan baru. Sehingga kita perlu mengundang pak Gibran untuk kita klarifikasi,” ucapnya.
Pihak Bawaslu Jakpus tak mau ambil pusing mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan dalam panggilan pertama. Padahal surat pemanggilan tersebut telah dikirim pada 29 Desember 2023.
“Ya ngga tahu. Mangkir kalau ya inilah. Mungkin beliau juga sibuk,” ujar Dimas. Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi.
Paling penting, pihaknya tetap menggarap temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. “Tapi tidak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” jelas Dimas.
Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir merupakan kegiatan kampanye.
Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)