Nasional

Sultan Rifat Kecewa Usai Kapolda Metro Sebut Tak Ada Pidana di Kasusnya

INDOPOSCO.ID – Keluarga Sultan Rifat, korban terjerat kabel fiber optic milik Bali Tower menghormati pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kecelakaan menyebabkan korban cacat permanen.

Keluarga berharap Polda Metro Jaya dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga dan Bali Tower, yang merupakan pemilik kabel tersebut.

Menurut ayah Sultan Rifat, Fatih Nurul Huda tak kunjung selesainya penanganan kasus tersebut menjadi penghambat keinginan anaknya untuk melanjutkan kuliah.

“Kasihan anak saya sudah ingin melanjutkan kuliah, tetapi masih ada masalah yang belum selesai,” kata Fatih dalam keterangannya di Jakarta diterima, Rabu (3/1/2024).

Fatih berharap Kapolda Metro Jaya dapat membantu upaya restorative justice, agar masalah tersebut dapat terselesaikan. Di sisi lain, kondisi anaknya sudah berangsur membaik, meski dengan keterbatasan.

“Saat ini, kondisi anak saya sudah sembuh dan dapat makan serta minum, meskipun harus menggunakan lubang buatan di lehernya untuk bernapas dan tidak dapat berbicara normal,” tutur Fatih.

“Dalam waktu dekat, Sultan akan melanjutkan kuliahnya di Malang,” tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, hasil penyelidikan sementara masih belum ditemukan unsur pidana atau kesengajaan yang dilakukan Bali Tower selaku pemilik kabel dalam kecelakaan tersebut.

“Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana, pidananya itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan,” ucap Karyoto secara terpisah di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Mendengar pernyataan tersebut, Fatih segera mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (29/12/2023) untuk mencari penjelasan lebih lanjut.

“Malam itu Sultan langsung lemas begitu mendengar berita itu, mungkin kecewa dan kepikiran, karena dia adalah korban, tapi terasa seolah-olah Bali Tower tidak bersalah,” ujar Fatih.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, Fatih berupaya bertemu Kapolda. Namun, karena kesibukan Kapolda, akhirnya diarahkan dan bertemu penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Keterangan yang saya dapatkan langsung dari penyidik, bahwa sampai saat ini kasus Sultan masih dalam proses pengambilan keterangan dari orang lapangan Bali Tower. Masih berjalan prosesnya, bahkan belum gelar perkara,” jelas Fatih. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button