Nasional

IPW Desak Mabes Polri Sanksi Pidana Brimob yang Lindas Ojol

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar anggota Polri yang melindas driver ojek online (ojol) tidak hanya diproses melalui sidang etik, melainkan dapat dihukum pidana. Saat ini, sejumlah personel Polri itu telah ditangkap oleh Propam.

“Propam Mabes Polri (didesak) menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik, serta proses hukum pidana,” kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Tindakan aparat kepolisian itu merupakan pelanggaran pidana penganiayaan. Sebab, personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.

Padahal, prinsip pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan menjaga keamanan personel. Serta yang menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

“Pada saat obyek vital telah aman, maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur,” ucap Sugeng.

Massa aksi yang berkumpul di sekitar Senayan, Jakarta Pusat tidak mengancam gedung DPR, Jakarta. “Karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” jelas Sugeng.

Video amatir memperlihatkan detik-detik rantis Brimob melindas korban di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/8/2025) malam. Kejadian itu terjadi ketika aparat kepolisian hendak membubarkan massa aksi sekira pukul 19.30 WIB.

Massa aksi lari berhamburan ketika mobil rantis Brimob itu melaju di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. namun driver ojol inisial AF (21) masih berada di tengah jalan, polisi tak menghentikan kendaraannya, dia malah menabrak dan melindas korban. Korban sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button