Headline

Bawaslu Tak Ambil Pusing Soal Rencana TKN Lapor ke DKPP

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tak ambil pusing, soal rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) melaporkan jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, rencana pelaporan tersebut merupakan hal wajar. Seperti halnya penanganan temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran telah sesuai perundang-undangan.

“Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut,” kata Sonny di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

“Sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan, pelanggaran pemilu berdasarkan Undang Undang,” tambahnya.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar menyebut, rencana laporan jajaran komisioner Bawaslu Jakpus karena tidak profesional. Menurutnya, Gibran saat hadir di car free day bukan tindakan kampanye, seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” ujar Fritz secara terpisah baru-baru ini di Jakarta.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi. Gibran dijadwalkan bakal kembali dipanggil untuk klarifikasi hari ini di Bawaslu Jakpus.

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir merupakan kegiatan kampanye.

Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button