KPU Bilang Begini soal Peluang Sanksi Gestur Gibran Ajak Penonton Bersorak

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) kemungkinan bakal memberikan sanksi terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena mengajak pendukungnya bersorak saat debat kedua Pilpres 2024 pada, Jumat (22/12/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan, penjatuhan sanksi berupa teguran bakal dibahas dalam rapat pleno yang digelar pada, Kamis (28/12/2023).
“Loh, iya kan peluang-peluang itu ada, tunggu saja pleno,” ucap Mellaz di Jakarta dikutip, Kamis (28/12/2023).
Gestur Gibran yang mengajak penonton bersorak menjadi catatan dari tim paslon. Karenanya, pentingnya membahas hal tersebut dalam rapat pleno.
“Ya, itu bagian dari masukan yang disampaikan oleh tim paslon. Kebetulan juga sudah disampaikan secara tertulis, kami akan bahas di pleno untuk urusan itu,” ujar Mellaz.
Terlepas dari munculnya sesuatu yang menjadi perbincangan. Mulai singkatan pertanyaan dan gestur dari paslon di arena debat, namun debat kedua Pilpres 2024 berjalan cukup baik.
“Tentu segala dinamika yang ada di pelaksanaan debat kedua, semua berjalan dengan lancar dan tentu saja ada dinamika yang itu jadi evaluasi baik di kami maupun di tim paslon,” imbuhnya.
Aksi Gibran meminta sorakan pendukung terjadi di akhir segmen keempat debat cawapres pertama. Saat itu, moderator mengizinkan para pendukung menyemangati peserta debat.
KPU telah menegur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, karena menunjukkan gerakan gestur bersorak saat debat pertama calon presiden (capres) di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara terpisah di Jakarta, Kamis (14/12/2023). (dan)