Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu kotak saat car free day di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran diagendakan bakal dipanggil.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan pada akhir tahun 2023.
“Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. Mungkin 28/29 (Desember),” kata Christian di Jakarta dikutip, Jumat (22/12/2023).
Pihaknya dalam menindak lanjuti laporan tersebut masih dalam tahapan klarifikasi, untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan tersebut.
Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).
“Sehingga dari hasil klarifikasi, kami sudah mendapat poin poin penting,” ujar Sonny sapaan karibnya.
Berdasarkan aturan Bawasu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kampanye hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
“Ya kita diberi waktu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ini sudah masuk kedua, mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari (2024),” ujar Sonny.
Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir ada kegiatan kampanye.
Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)