KPU Larang Kode Provokatif untuk Semangati Peserta Debat

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan teguran sekaligus larangan kepada tim pasangan calon presiden/wakil presiden agar tak memberikan kode provokatif untuk menyemangati saat debat berlangsung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa teguran sekaligus larangan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari gelaran debat capres sebelumnya.
“Hal-hal yang dianggap tak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dikutip Antara, Senin (18/12/2023).
Hasyim mengatakan tim pasangan calon presiden/wakil presiden juga sudah menyampaikan evaluasi t kepada pasangan calon masing-masing dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait hal tersebut.
“Masing-masing calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU,” jelasnya.
Hasyim berharap seluruh gelaran debat dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.
Sebelumnya, KPU menyampaikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada hari Selasa, 12 Desember 2023.
Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.
Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (wib)