Kekisruhan Soal Format Debat Capres-Cawapres Hilangkan Esensi Adu Ide dan Gagasan

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ahmad Bakir Ihsan menyorot, saling tuding pasangan calon nomor urut 02 dengan paslon nomor urut 01 soal sesi cawapres dihilangkan dalam debat capres-cawapres Pilpres 2024. Kekisruhan itu menghilangkan esensi debat di hadapan publik.
“Saling tuding dalam konteks format debat menunjukkan, hilangnya substansi debat itu sendiri,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, debat merupakan adu gagasan untuk dipahami dan mendapatkan simpati masyarakat, bukan pada kepandaian bertutur kata untuk kalah menang.
“Karenanya perdebatan antarcapres harus berpijak pada tugas fungsinya, pun cawapres, dan biarkan masyarakat menilainya,” ujar Bakir.
Format debat Pilpres 2024 memang ada perubahan. Sebab, tak menampilkan sesi khusus untuk cawapres. Padahal peranan cawapres cukup penting dalam mendalami visi misi setiap paslon.
“Ya, karena masing-masing ada tugas dan tanggungjawabnya, karenanya warga perlu tahu gagasannya,” tutur Bakir.
Mengenai anggapan Komisi Pemelihan Umum (KPU) takut terhadap intervensi politik eksternal, maka menurutnya perlu ditunjukan debat cawapres. Meski tak dijelaskan secara gamblang mengikuti format baru atau tidak.
“Justru harus dibuktikan dulu dengan debat Cawapres, sehingga masyarakat tahu apakah KPU ada intervensi atau tidak. Kalau belum apa-apa sudah takut, itu namanya kalah sebelum perang,” nilainya.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan meminta, KPU menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah otoriterisme.
“Keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU,” kritik Halili Hasan secara terpisah dalam keterangannya.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, setiap sesi debat rencananya akan didampingi pasangan masing-masing paslon. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri.
Capres akan menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat tersebut, cawapres hanya mendampingin saja.
“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya (debat cawapres),” klaim Idham Holik secara terpisah melalui gawai baru-baru ini. (dan)