Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkapkan, alasan belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, lantaran belum dibutuhkan.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa belum memberikan, jawaban secara gamblang soal penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan.
“(Penahanan, red) belum dibutuhkan,” kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/12/2023).
Firli baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kasus perkara di Kementan tahun 2021 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan berjalan 10 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Firli mengklaim, kehadirannya dalam pemeriksaan ini membuktikan bahwa dirinya mematuhi proses hukum. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum.
“Saya sangat taat kepada hukum. Menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentu lah, kita sadar negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ucap Firli.
Ia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya, setelah memberikan keterangan kepada awak media. Ia sempat curhat bahwa dalam menjalankan kerja lembaga anti-rasuah bukan hal mudah.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” keluhnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Ketua KPK Periode 2019-2023 itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. (dan)