Dilarang Berkantor, Nawawi Persilakan Firli Ambil Barang-Barangnya di KPK

INDOPOSCO.ID – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, Firli Bahuri kehilangan kewenangannya dalam mengatur kerja lembaga anti-rasuah menyusul kasus hukum menjerat yang bersangkutan. Terlebih jabatan pimpinan KPK telah digantikannya.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” kata Nawawi Pomolango di Jakarta dikutip, Selasa (28/11/2023).
Perlengkapan Firli masih berada di ruang kerjanya. Jika hendak diambil, dia harus menukarkan kartu tanda penduduk (KTP) dan menggunakan kalung tamu serta diantar ke tempatnya.
“Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan,” ujar Nawawi.
“Jadi, mungkin besok lusa akan diambil, ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik, Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta pada, Selasa (27/11/2023). Jokowi sebelumnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara ketua lembaga anti-rasuah itu.
Pengangkatan Ketua Sementara KPK itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)