Polisi Klaim Tak Ada Hambatan Usut Kasus Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengklaim, tidak kendala serius dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021. Penyidik akan melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Kami berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” kata Cahyono di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menyatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka bakal kembali dilakukan. Meski kepastian waktu belum dapat disampaikan.
“Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan, karena ada alasan tertentu yang sebagaimana disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” ujar Cahyono.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah berkoordinasi, dengan Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menuntaskan kasus tersebut.
“Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” tegas Cahyono.
Tim penyidik telah menjadwalkan melakukan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada, Kamis (29/11/2024). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus Firli telah berjalan hampir satu tahun, namun seakan jalan di tempat. Dia berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka. Seperti awal tahun 2024 tapi, tak kunjung ditahan.
Penyidik gabungan menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)