Headline

Anwar Usman Merasa Difitnah, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan, pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman yang merasa difitnah dengan opini publik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

“Siapa yang memfitnah. Iya, merasa difitnah oleh siapa,” ucap Mahfud MD usai menghadiri wisuda Universitas Pancasila di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ia tidak mau mencampuri sesuatu yang dikeluhkan Anwar Usman. Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua perangkat MK tersebut.

“Bilang saja kepada yang memutus,” ujar Mahfud MD.

Anwar Usman beranggapan fitnah yang dialamatkan padanya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut sungguh tidak berdasar sumber yang jelas.

“Fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar Usman seraya merespons putusan pelenggaran etik MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” tambah Anwar Usman.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan, sanksi berat terhadap Anwar Usman sebagai hakim terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.

“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” tutur Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Sekaligus harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” cetus Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button