Ulah Anwar Usman, Advokat Perekat Nusantara: Krisis Kepercayaan Publik Hingga Pemakzulan Presiden

INDOPOSCO.ID – Advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI menyatakan sikap keprihatinannya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saat ini MK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menghadapi krisis kepercayaan publik.
“Ini semua akibat faktor Nepotisme yang melekat dalam diri Anwar Usman, Ketua MK,” tegas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan, Senin (6/11/2023).
Ia meminta agar MKMK bertindak cepat dan maksimal. Terlebih-lebih putusannya dalam soal dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap 9 Hakim Konstitusi yang bakal dibacakan besok, Selasa (7/11/2023). Agar putusan tersebut benar-benar mencerminkan putusan yang obyektif tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun.
Meskipun, lanjut dia, posisi MK dalam keterpurukan, akibat hubungan keluarga Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi. Tugas Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi tidak terhindarkan terutama dalam mengadili perkara Uji Materiil UU terhadap UUD 1945, tidak terkecuali perkara No.90/ PUU-XXI/2023.
“Perkaranya sudah diputus dan putusannya bermasalah hukum yang problematik, akan tetapi publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK, agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hubungan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest,” ungkapnya.
Saat ini, masih ujar dia, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik karena ada dugaan Nepotisme dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. Publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana.
“Tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu, bahkan sudah merasuk pada pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Eksekutif dan Yudikatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, akibat hubungan berbasiskan pada dugaan Nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional. Menabrak rambu-rambu Hukum Acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK.
“Bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa Peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding,” ucapnya.
Menurut dia, sejumlah peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada Lembaran Negara/Berita Negara. Sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa Peraturan MK ini diundangkan dalam Berita Negara.
“Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipun tidak sah hukumnya,” terangnya. (nas)