Headline

Diperiksa 2 Kali, Anwar Usman Dicecar Soal Bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengemukakan, pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik menggali keterangan soal bocornya informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) syarat capres-cawapres. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua dilakukan pada, Jumat (3/11/2023).

“Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu, terutama terkait dengan masalah bocornya putusan,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Ia sempat menyinggung pemberitaan di media massa yang telah memuat soal prosedur pemohon dalam perkara syarat capres-cawapres. Serta hasil putusan perkara tersebut.

“Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca di Tempo. Mungkin ada di Tempo itu ditanyakan ya oke itu saja sih,” ujar Anwar Usman.

“Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu saja,” tambahnya.

MKMK sudah memeriksa sejumlah orang, yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Ada laporan yang diterimanya menyinggung soal informasi internal muncul ke permukaan.

Termasuk memeriksa sembilan hakim konstitusi, mulai Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi dilarang untuk membocorkan hal-hal yang terjadi selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Itu termasuk masalah, enggak boleh itu. Ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” ujar Jimly baru-baru ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button