Headline

Posisi Cawapres Gibran Terganggu, PSI Tetap di KIM?

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait putusan yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres. Ada kekhawatiran posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kontestan Pemilu 2024 terganggu.

Namun, sebagian pihak berpendapat putusan MKMK tidak mempengaruhi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Sebab putusan MK itu merupakan produk hukum mengikat.

Ketua Umum baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tetap tegak lurus mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto di tengah hirup pikum politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Tidak apa-apa, kita tetap di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mau berubah ngga berubah, kita tetap (KIM),” kata Kaesang di kawasan Penjernihan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Bahkan jika kemungkinan terburuknya cawapres Prabowo diganti dengan orang lain. “Tidak apa-apa, Kita sudah komitmen dengan Prabowo,” ujar Kaesang.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengatakan, banyak menemukan persoalan dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan usai memeriksa tiga hakim MK terkait laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada, Selasa (31/10/2023) malam.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, banyaknya permasalahan yang dimaksud ialah berkenaan cara bekerja dalam mengambil keputusan hakim MK. Tiga hakim yang telah diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (31/11/2023).

Ia juga masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut, meskipun argumentasi para pelapor masuk akal. “Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin,” tuturnya pada, Rabu (1/11/2023).

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi belum bisa mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan umum 2024, jika hanya memproses tindakan hakim MK.

“Bila MKMK hanya berkutat pada perilaku hakim MK, maka apapun putusannya harus tetap dilaksanakan,” nilai Ray melalui gawai secara terpisah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button