Headline

Eks Mentan SYL dan Anak Buahnya Resmi Kenakan Rompi Orange

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan yang bersankutan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Tm penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH. Terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja mulai 13 Oktober – 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni SYL, MH dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). KS telah ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Ia mengemukakan kontruksi perkaranya, SYL yang menjabat menteri pertanian periode 2019-2024, mengangkat KS sebagai Sekjen Kementan, MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian.

SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya, melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.

“Kurun waktu kebijakan SYL, untuk memungut setoran berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” ujar Alexander.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button