Pemerintah RI Berupaya Bebaskan 77 WNI yang Divonis Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemlu telah berupaya untuk membebaskan 77 WNI yang tengah menjalani hukuman mati di Malaysia.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh enam perwakilan Indonesia di Malaysia, Kemlu mencatat bahwa 77 WNI yang telah dihukum mati atau seumur hidup dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk mengurangi hukuman mereka.
“Kami akan menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka, dengan harapan hukuman mati yang telah diputuskan dapat diubah menjadi hukuman penjara dengan rentang waktu 30-40 tahun,” katanya dalam keterangan Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, dari total kasus tersebut, 61 terjadi di Semenanjung Malaysia, delapan di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam di wilayah KJRI Kuching, dan dua di wilayah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
“Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang yang menghapuskan kewajiban hukuman mati melalui Undang-Undang 846 Abolisi Hukuman Mati Wajib Tahun 2023 dan Undang-Undang 847 Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Kewenangan Sementara Mahkamah Persekutuan) Tahun 2023,” ujarnya.
“Dengan undang-undang ini, Malaysia menghapuskan sifat “wajib” pada hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun,” imbuhnya.
Judha Nugraha menjelaskan bahwa masih ada 11 kategori tindak kejahatan di Malaysia yang dapat diancam dengan hukuman mati, tetapi dengan penghapusan kewajiban ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman penjara selama 30-40 tahun, selain hukuman mati.
“Malaysia juga telah mengesahkan undang-undang revisi hukuman mati untuk memungkinkan peninjauan ulang kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum agar dapat dievaluasi oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,” jelasnya. (fer)