Mayoritas Fraksi di Komisi II Setuju Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna

INDOPOSCO.ID – Revisi UU IKN Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berjalan mulus di Komisi II DPR. Mayoritas Fraksi setuju penetapan atas revisi UU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU nantinya.
“Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/9/2023).
Kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi partai lainnya menyatakan setuju.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI.
Adapun sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fraksi Demokrat menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut.
“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” ucap Doli yang merupakan politisi dari Partai Golkar.
Sememtara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang mengatakan revisi UU IKN diperlukan dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah. Perubahan beleid juga untuk melakukan peningkatan sistem investasi.
“Untuk memaksimalkan kontribusi investor, dan penguatan jaminan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Junimart.
Ia pun menyampaikan bahwa Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Diantaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, diantara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Diantara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua paal yaitu pasal 24A dan pasal 24B.
Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.Lalu, diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut. Serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyambut persetujuan itu.
Menurut dia, pembahasan revisi UU IKN telah secara konstruktif terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat. (dil)