Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sehari sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adapun Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim MK karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan bahwa Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun.
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menjelaskan, tata cara pelaksanaan pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat uji kelayakan penyampaian visi dan misi yang dilaksanakan pada tanggal Rabu (20/8/2025). Seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyetujui Inosentius Samsul.
Proses pemilihan Hakim Konstitusi ini, dijelaskan Habiburokhman, dilaksanakan dengan mekanisme penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang MK.
Adapun tahapan yang dilalui meliputi; penelitian administrasi yang dilakukan sebelum rapat uji kelayakan; serta penyampaian visi dan misi.
DPR RI berharap Inosentius Samsul dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat ia dinilai memiliki kapasitas tinggi, profesional, dan kredibel. “Kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna ini,” ujar Habiburokhman,
Keputusan ini, lanjut Habiburokhman, diharapkan dapat memperkuat kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
‘Oleh sebab itu kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat,” kata Habiburokhman menutup laporannya. (dil)