Headline

Ibu Yosua Hutabarat Minta Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Maksimal

INDOPOSCO.ID – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15- 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2), seperti dikutip dari Antara.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera.

Berita Terkait

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” katanya.

Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.

Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button