• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Panggil Tiga Pegawai MA Sebagai Saksi Kasus Suap

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 Februari 2023 - 19:53
in Headline
ali fikri

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2).

BacaJuga:

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Tiga saksi tersebut yakni pegawai Biro Umum MA atas nama Catur dan dua pegawai MA atas nama Yoga D.A Nugroho dan Retno Murni Susianti.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

kpk
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan, yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penahanan terhadap masing-masing tersangka akan tetap dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari.

Terkait konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan itu, KPK mengungkapkan di awal 2022 ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2023).

Terkait pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena ada pemalsuan akta dan putusan tingkat pertama pada PN Semarang menyatakan terdakwa Budiman bebas.

Langkah hukum selanjutnya ialah jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA. HT menugaskan YP dan ES untuk “mengawal” proses kasasi itu agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Karena YP dan ES mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka kedua pengacara itu menggunakan “jalur” DY dengan kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara Rp2,2 miliar).

Agar putusan kasasi sesuai “pesanan”, DY mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA membicarakan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES dalam putusan kasasi itu terpenuhi dengan terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

KPK menduga dalam putusan kasasi tersebut telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara, sumber uang yang digunakan YP dan ES berasal dari HT.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang secara tunai sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY.

Sementara terkait rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS itu masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (mg1)

Tags: Kasus SuapKPKPegawai MASaksi Kasus Suap

Berita Terkait.

bengkulu
Headline

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel

Selasa, 1 September 2026 - 15:05
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.