Headline

Timsus Polri Akan Umumkan Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri besok.

“Wis udah diperikso,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini di antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8). “Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto. “Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenasah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen. “Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup. “Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (wib)

Back to top button