Headline

Lima Simpatisan Tersangka Pencabulan Jombang Terancam Pidana 5 Tahun

INDOPOSCO.ID – Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan MSAT yang ditangkap atas kasus pencabulan di Pesantren Jombang, Jawa Timur.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan. “Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7), saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok,” kata Totok seperti dikutip Antara, Jumat (8/7/2022).

Ia mengungkapkan terkait penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik. “Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya.

Totok menambahkan, untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan. Dikonfirmasi soal status kedua orang tua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri. “Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri,” katanya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red),” kata mantan Kapolda Kalsel ini.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. (wib)

Back to top button