Headline

Anggota DPR Tagih Pemerintah Siapkan Vaksin Halal

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 terkait vaksin halal untuk COVID-19.

“Kami meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/5).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI itu menyarankan Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

“Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal COVID-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua,” kata politisi PKS itu.

Penyediaan vaksin halal, kata dia lagi, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button