MK Tunda Sidang hingga 20 Februari Akibat Lonjakan Covid-19

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2) hingga Minggu (20/2), karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
“Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian,” demikian seperti keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.
Selain itu, per Minggu (13/2/2022), sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
Baca Juga: Putusan MK Mungkinkan Jeda Antara Pemilu DPRD dengan DPR
Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menunda persidangan.