Pemerintah Akan Pangkas Durasi Karantina Jadi 3 Hari

INDOPOSCO.ID – Pemerintah bakal mengubah kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari. Ketentuan itu mulai berlaku pada pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) menjelaskan, syarat ketentuan tersebut telah menerima suntikan dosis ketiga atau booster.
“Mulai minggu depan, PPLN WNA dan WNI yang telah melakukan booster, masa karantina dapat berkurang jadi tiga hari,” kata Luhut dalam evaluasi PP PPKM secara virtual, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menyatakan, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), setelah turun dari pesawat dan karantina.
Baca Juga: DPR RI Minta Polri Awasi Bandara Dari Mafia Karantina
“Dengan syarat di antaranya melakukan entri dan exit tes PCR. Exit PCR dilakukan di hari kelima di pagi hari. PPLN dapat keluar ketika hasil negatif,” ujar Luhut.
Pemerintah juga berencana akan menurunkan masa karantina menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret 2022. Tentu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau lebih awal dari 1 Maret, saya ulangi 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” imbuhnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menetapkan durasi karantina menjadi lima hari pada, Kamis (3/2/2022). Itu berdasar hasil evaluasi yang menunjukkan transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada pelaku perjalanan luar negeri
“Sehingga karantina per hari ini, Kamis (3/2/2022) diubah menjadi lima hari,” ucap Suharyanto. (dan)