• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Temukan Bukti Tambahan Kasus Penistaan Agama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:51
in Headline
Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka kasus penistaan agama atas nama Joseph Suryadi.

“Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan hilang oleh yang bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12).

BacaJuga:

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Sebelumnya Joseph Suryadi mengaku handphone-nya hilang, namun handphone tersebut ternyata dirahasiakan setelah unggahan yang bersangkutan viral di media sosial dan ramai- ramai disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Polda Metro Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama

Dalam handphone tersebut juga ditemukan sejumlah bukti penistaan agama.

“Di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya, dari HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan hasil” upload “terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus,” ucapnya.

Zulpan mengatakan, penentuan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki 2 alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Penegakan Hukum terkait Agama Lamban

Ada pula pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penentuan tersangka dan penangkapan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tangar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.

Tagar tersebut menyangkutkan Joseph dengan parodi yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Karena banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut. (mg4)

Tags: Penistaan AgamaPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1657 shares
    Share 663 Tweet 414
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Piala-Dunia
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Piala Dunia 2026 memasuki babak yang semakin menegangkan. Sejumlah tiket menuju fase 32 besar telah diamankan,...

SelengkapnyaDetails
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.