INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak permohonan justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, pertama-tama kan saya secara pribadi menghormati dan menghargai keputusan Jaksa atas klien kami, Justice Collaborator-nya ditolak, saudara Soni Sanjaya. Tapi, amat disayangkan,” kata Krisna di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Padahal, kliennya berupaya membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Terutama soal dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan siap memberikan kesaksian terhadap 26 nama besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG di Indonesia, kan begitu, JC-nya ditolak,” keluh Krisna.
Ia mengaku heran Kejagung menolak permohonan JC dari kliennya. Hal itu sejatinya bertujuan menjadi “kunci” pembuka tabir suatu perkara.
“Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini,” ucap Krisna.
Sejauh ini, kliennya juga telah mengungkap daftar nama tambahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan lalu.
“Selain memberikan 26 nama, lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir. Ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid gitu lho. Itu saja sih menurut saya,” imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Sebagian di antaranya merupakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, sementara sisanya adalah pihak swasta. (dan)

















