INDOPOSCO.ID – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu diambil setelah permohonan serupa ditolak oleh Kejaksaan Agung.
“Iya, kan kita tetap ngajuin JC kan ke LPSK gitu lho,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Permohonan tersebut saat ini sedang ditinjau dan seluruh persyaratan telah dilengkapi. Ia menambahkan bahwa pihak LPSK dijadwalkan akan segera berkunjung ke tempat mantan Wakil BGN Sony Sonjaya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan gitu lho,” ucap Krisna.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sanjaya maupun keluarganya saat memberikan kesaksian membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG.
“Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengaku heran Kejagung menolak permohonan JC dari kliennya. Hal itu sejatinya bertujuan menjadi “kunci” pembuka tabir suatu perkara.
“Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini,” tutur Krisna.
Padahal, kliennya juga telah mengungkap daftar nama tambahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan lalu.
“Selain memberikan 26 nama, lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir. Ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid gitu lho, Itu saja sih menurut saya,” ungkapnya. (dan)

















