Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada, Senin (6/12/2021) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan beberapa hal.
Pertama, perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya yakni Rp22,7 triliun. Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12,6 triliun.
“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat, sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Jaksa seperti dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (7/12/2021).
Terdakwa sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian keuangan negara sangat fantastis yaitu, merugikan keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Atribusi dinikmati seluruhnya sebesar Rp 10,7 triliun.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB
Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, JPU membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dengan amar putusan sebagai berikut. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (dan)