TNI di Rumah Jampidsus, Pengamat: Ini Preseden Buruk Reformasi Penegakan Hukum

INDOPOSCO.ID – Ini preseden buruk bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Karena negara ini negara hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly dalam keterangan, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan, adanya dugaan penghalangan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah oleh TNI, menurut Ronald, dapat diindikasikan sebagai pelemahan legitimasi penegakan hukum.
“TNI tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi penggeledahan,” katanya.
Sementara, lanjut dia, Polri jelas sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh KUHAP (Pasal 33-37) terkait penggeledahan subyek yang dituju.
“Jelas ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip non intervensi sipil,” tegasnya.
Sebelumnya, penjagaan ketat dilakukan prajurit TNI bersenjata lengkap di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (1/8/2025) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” tandasnya.
Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung. (nas)