Headline

Revisi UU ITE Harus Libatkan Lintas Komisi

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar revisi Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya melibatkan satu komisi, yakni Komisi I DPR RI, tetapi melibatkan lintas komisi.

“Harapan saya revisi UU ITE dilakukan secara lintas komisi, jadi dibentuk pansus(panitia khusus) karena ini bukan hanya menyangkut komunikasi dan informasi, melainkan juga terkait dengan hukum,” tutur Nasir Djamil ketika menyampaikan tanggapannya dalam audiensi virtual bertajuk Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia seperti dikutip Antara, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Komisi yang ikut serta, menurut dia, bisa jadi Komisi I DPR dan Komisi III DPR. Komisi I DPR memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, sebaliknya Komisi III DPR memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. “Atau mungkin ada komisi lainnya yang bergabung di dalam pansus untuk merevisi undang-undang ini,” ucapnya.

Selaras dengan harapan Nasir Djamil, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani juga menyampaikan hal serupa mengenai keikutsertaan lintas komisi di DPR untuk melakukan revisi UU ITE. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bang Nasir, mungkin akan lebih ideal DPR bentuk pansus,” ungkap Christina.

Baca Juga : Revisi UU ITE, Hanya Korban yang Bisa Melaporkan ke Polisi

Menurut dia, dengan membuat panitia khusus dan melibatkan berbagai komisi di DPR, ulasan revisi UU ITE dapat menjadi lebih menyeluruh karena terdapat alterasi ekspertis dari anggota DPR yang ikut serta di dalam penyusunan perubahan UU ITE. “Perspektifnya juga akan bisa meng-cover lebih luas lagi,” tutur Christina.

Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan utama dari UU ITE adalah terdapat berbagai pasal yang multitafsir. Oleh karena itu, revisi yang akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah harus mencegah terjadinya multitafsir. “Revisi UU ITE nanti, ya, tidak boleh multitafsir lagi. Ini harus jelas sejelas-jelasnya,” ucapnya. (mg4)

Back to top button