Headline

3 Tokoh Agama Ditangkap Densus 88, Polri: Tak Ada Upaya Kriminalisasi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror merupakan upaya penegakan hukum, bukan melakukan kriminalisasi terhadap suatu kelompok tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, dalam kerja Densus 88 Antiteror tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun.

“Tindakan yang dilakukan Densus 88 bukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Termasuk kegiatan Densus 88 di Bekasi pada 16 November 2021, kemarin,” kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga : MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Usai Ditangkap Densus 88 Polri

Tindakan Densus 88 merupakan suatu proses panjang, bukan proses isidental tapi merupakan profiling dan pemantauan cukup lama. Sehingga langkah tersebut bentuk pencegahan aksi teror di Tanah Air.

“Upaya-upaya hukum yang dilakukan Densus 88 sampai saat ini, merupakan murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan tidak bertanggung jawab, tindakan menebar teror di masyarakat,” tutur Rusdi.

Sebab, terorisme menjadi musuh bersama karena aktivitasnya telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Waketum MUI Prihatin Penangkapan Ulama dan Tokoh Umat

“Kerja dari Densus 88 mendalami, mempelajari jejaring terorisme yang ada di dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.

Mengenai penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi berdasarkan penelusuran panjang, dari penangkapan Amir Jamaah Islamiyah (JI) Parawijayanto.

Densus 88 kemudian mendapatkan bukti, Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZA) terlibat dalam organisasi pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).  (dan)

Back to top button