Headline

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Usai Ditangkap Densus 88 Polri

INDOPOSCO.ID – Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan menonaktifkan anggotanya, Ahmad Zain yang ditangkap Densus 88 karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan terorisme.

Keputusan itu tertuang dalam surat MUI yang diteken Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada, Rabu (17/11/2021).

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulisnya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional.

“Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” tuturnya.

Lembaga yang mewadahi para ulama itu, berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” imbuhnya.

Ahmad Zain An Najah sebelumnya adalah pengurus Pusat MUI sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Secara organisasi, itu merupakan peringkat organisasi di Mui yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi. Lokasi ketiganya berdekatan. Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, Ahmad Zain An-Najah alias AZ, dan Anung Al-Hamat alias AA.(dan)

Back to top button