Ini Pasal yang Jadi Kontroversi Dalam Permendikbudristek 30 Tahun 2021

INDOPOSCO.ID – Seiring dengan tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Aturan itu termuat dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Peraturan itu disahkan oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021 yang lalu.
Atas kebijakan itu, terdapat respon pro dan kontra di publik. Kubu kontra kebanyakan mengomentari Pasal 5. Poin dalam Pasal itu dianggap sebagai mempermudah seks bebas lantaran terdapat kalimat ‘tanpa persetujuan korban’.
Baca Juga : Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat
Sekjen Ikadan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Kusyari Suhail menilai poin Pasal 5 yang mengandung frasa ‘tanpa persetujuam korban’ terkesan menimbulkan legalisasi seks bebas.
Pasal 5, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi seks bebas berbasis persetujuan karena terlalu sering ‘tanpa persetujuan korban’. Seolah-olah kalau itu dilakukan tanpa ada paksaan seakan penyimpangan itu menjadi benar dan dibenarkan. Kami menginginkan ada perbaikan,” kata saat jadi pembicara di salah satu diskusi yang dikutip Indoposco, Senin (15/11/2021).
Baca Juga : Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT
Berikut isi dari Pasal 5 Permendikbudristek 30 tahun 2021:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang. (son)