MAKI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta

INDOPOSCO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan korupsi event international Formula E DKI Jakarta, patut diapresiasi.
“Atas kegiatan KPK yang sudah menyelidiki dugaan penyimpangan pembiayaan Formula E oleh sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, MAKI menyambut dengan gembira dan memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah merespons cukup cepat terhadap hal-hal yang oleh masyarakat dipahami sebagai sebuah pemborosan,” ujar Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga : KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi terkait Formula E DKI Jakarta
Boyamin menyebutkan bahwa pihaknya memiliki catatan berkaitan dengan dugaan pemborosan karena harga yang dibayar ke pemilik royalti sangat mahal.
“Menurut catatan saya harga yang dibayar sangat mahal melebihi penyelenggaraan di kota-kota lain. DKI Jakarta membayar royalti Formula E ini paling mahal di antara kota-kota lain. Ini harus diteliti,” tegas Boyamin.
Mahalnya ini, kata Boyamin, harus diselidiki, apakah karena adanya penyimpangan atau memang harga yang harus dibayar seperti itu.
Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Profesional, Golkar: Formula E Harus Disambut Gembira
“Kenapa tidak membayar yang lebih murah. Apakah dari penyelenggara di Indonesia dalam hal ini BUMD di DKI Jakarta ini, tidak melakukan daya tawar yang cukup signifikan. Atau, malah sengaja, apa pun permintaan, langsung disetujui. Ini harus diteliti oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Boyamin, penyelidikan terkait harga royalti yang sangat mahal dibandingkan penyelenggaraan Formula E di kota-kota lain di dunia ini sangat penting dilakukan KPK untuk mengetahui secara pasti apakah ada dugaan pemborosan atau penyimpangan.
Berikutnya, lanjut Boyamin, berdasarkan catatan informasi yang diterima, ada beberapa pihak yang turut serta menjadi promotor-promotor, atau pihak-pihak yang berkecimpung dalam penyelenggaraan Formula E ini.
“Nampaknya beberapa pihak ini, berkegiatan, dalam tanda kutip seakan-akan juga berpartisipasi. Atas partisipasi itu, diduga juga mendapatkan konsesi-konsesi. Apakah keterlibatan pihak ketiga ini menimbulkan beban biaya yang semakin mahal. Atau setidaknya harga royalti tadi menjadi mahal,” katanya.
Boyamin meminta KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berpartisipasi, sehingga menyebabkan harga royalti Formula E ini menjadi sangat mahal. (dam)