Headline

KPK Atensi Isu Korupsi di Garuda Indonesia

INDOPOSCO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada masyarakat untuk mengoptimalkan saluran pengaduan tindak pidana korupsi (TPK) yang berada di KPK. Hal itu disampaikan KPK terkait isu yang berkembang di publik mengenai dugaan korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia.

Untuk diketahui mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha mengungkap sejumlah permasalahan serta dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia melalui akun media sosialnya (medsos). Pengakuan Peter Gontha tersebut disorot oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Arya Sinulingga mendukung Peter Gontha untuk melapor dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke KPK. Arya juga mendorong agar jajaran mantan pejabat PT Garuda Indonesia untuk diperiksa oleh KPK.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, siapa pun dan apa pun profesinya, yang mengetahui adanya dugaan TPK silakan menyampaikan aduannya kepada KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Selasa (2/11/2021).

Ali mengungkapkan bahwa KPK sadar betul, bahwa keberhasilan KPK selama ini dalam mengungkap berbagai modus TPK, tak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Karena tak sedikit penanganan perkara di KPK bermula dari adanya laporan masyarakat. Masyarakat silakan laporkan kepada kami dengan data awal yang dimiliki melalui saluran pengaduan KPK,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, KPK akan menganalisis dan memverifikasi terhadap data dan informasi yang diterima. Selanjutnya KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut.

“Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ali menyampaikan, publik dapat mengakses saluran pengaduan melalui berbagai saluran, yaitu WhatsApp 0811959575, Email: [email protected], KPK Whistle Blower System (KWS), http://kws.kpk.go.id, SMS: 08558575575, atau melalui call center 198. (dam)

Back to top button