AJI Kecam Polres Luwu Timur Beri Label Hoaks Berita Kekerasan Seksual

INDOPOSCO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan label hoaks terhadap pemberitaan kasus kekerasan seksual. Berita itu merupakan hasil reportase Project Multatuli.
Padahal laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.
Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, melalui keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Berdasarkan pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan, terdapat sanksi pidana bagi orang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
“Mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ucap Erick Tanjung.
Pelabelan tersebut bermula dari unggahan artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan, pada Rabu (6/10/2021).
Dalam artikel itu memuat cerita, seorang perempuan bernama Lydia (nama samaran) telah melaporkan mantan suaminya, untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun.
Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Bukannya mendapatkan keadilan. Ia justru dituding gangguan kesehatan mental.
Pada Oktober 2019, anak anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya itu. Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, namun pada 10 Desember 2019, polisi menghentikan proses penyidikan. (dan)