Headline

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Besok

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapakan, sanksi tilang terhadap pelanggar sistem ganjil genap, yang berlaku mulai Rabu (1/9/2021) besok.

Hal itu seiring penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, berlangsung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

“Penerapan tilang ini, akan kita mulai pada tanggal 1 September 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Pemberlakuan sanksi tilang sistem ganjil genap itu berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam. Termasuk instansi TNI maupun Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.

“Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya,” ujarnya.

Sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.

Selain itu, kendaraan menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.

Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Polda Metro Jaya masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Penindakan tilang tersebut merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk penindakan tilangnya, akan dilakukan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap. (dan)

Back to top button