Pandemi Belum Selesai, PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu pekan, mulai 24-30 Agustus 2021.
Penerapan PPKM telah menghasilkan kebaikan penurunan jumlah kasus Covid-19. Sehingga sejumlah daerah wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan virtual, Senin (23/8/2021).
Penurunan status menjadi level 3 itu untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya.
Alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah yaitu karena tren kasus Covid-19 mengalami penurunan sejak puncak titik pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.
“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” jelas Jokowi.
Jokowi mengingatkan, bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini mengalami ketiga ketiga dengan penambahan kasus signifikan.
“Kita harus tetap waspada, pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam memgendalikan pandemi,” ujar Jokowi. (dan)